KARANGANYAR - Ribuan buruh pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pagi tadi menggelar aksi unjuk rasa dengan berjalan kaki menuju Pengadilan Negeri Karanganyar, Senin (27/2/2012). Massa memadati jalan utama di Karanganyar sehingga membuat arus lalu lintas tersendat.
Para buruh memulai aksi mereka di Jalan Lawu. Mereka memadati ruas-ruas jalan utama di Karanganyar. Sepanjang jalan mereka bernyanyi dan meneriakkan yel-yel menuntut pembebasan bos mereka, Direktur PT Duta Merlin Dunia Textile, Jau Tau Kwan, yang hari ini kembali menjalani persidangan kasus pelanggaran hak cipta.
Para buruh menganggap keadilan telah dibeli dan dimanipulasi. Akibat ditahannya bos mereka, kerja pabrik terganggu. Hasil produksi menurun drastis dan buruh terancam di-PHK.
Kinandar, salah seorang buruh, menegaskan pihaknya menuntut agar hakim bertindak adil.
Jau Tau Kwan didakwa telah melanggar hak cipta dengan memalsukan produk tekstil yang sebelumnya sudah diklaim oleh PT Sri Rejeki Isman atau Sritex. Hak cipta yang dimaksud adalah penggunaan benang kuning dalam produk tekstil PT Duta Merlin Dunia Textile.
Kuasa hukum Jau Tau Kwan, OC Kaligis, mengungkapkan dakwaan terhadap kliennya aneh. Dia menduga ada penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang menangani hak cipta.
Menurut pihak pengacara, penggunaan benang kuning sebagai penanda ujung kain bukan hal baru dalam industri tekstil. Bahkan benang kuning telah digunakan sejak dulu.
Kuasa hukum menilai kasus ini hanya persaingan usaha semata dan tidak seharusnya dibawa ke ranah pidana.
Sidang hari ini yang beragenda pembelaan terdakwa dipadati para buruh yang terus mengkuti sejak awal. Massa yang tidak kebagian tempat di dalam ruang sidang, terpaksa mengikuti persidangan dari luar.
(Dian AF)