JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) memberhentikan sementara dua anggota DPR Panda Nababan dan Suwarno. Politikus PDI Perjuangan ini dinonaktifkan karena berstatus terpidana perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudohusodo mengatakan keputusan etik ini akan disampaikan dalam rapat paripurna pagi ini. "Badan Kehormatan akan melaporkan keputusan pelanggaran etik dan sanksi yang diberikan kepada dua anggota dewan yaitu Panda Nababan dan Suwarno karena yang bersangkutan telah ditetapkan keputusan oleh pengadilan melanggar pidana," kata Siswono di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/2/2012).
Berdasarkan tata tertib DPR dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD, anggota dewan yang berstatus terdakwa akan diberhentikan sementara. "Kalau nanti pengadilan putusan berkekuatan hukum tetap menguatkan tindak pidana (pengadilan tingkat pertama) maka BK memberikan sanksi pemberhentian tetap," jelasnya.
BK sendiri hanya mengumumkan dua nama itu di paripurna. Sementara anggota dewan lain yang juga terkena sanksi etik tidak diumumkan. "Sebab dalam ketentuan dalam aturan tatib, DPR itu yang ditetapkan di paripurna adalah anggota DPR yang diberhentikan sementara atau pun diberhentikan secara tetap," ujar dia.
Panda dan Suwarno diputus bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Suwarno duduk yang duduk di Komisi II dan Panda, anggota Komisi Hukum DPR divonis 17 bulan penjara.
(Dede Suryana)