JAKARTA - Direktur Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi menantang supaya ada langkah-langkah konkrit untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan UU No.12 tahun 1980 tentang Hak keuangaan/administrasi pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara, serta bekas pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan bekas anggota lembaga tinggi negara.
"Saya tantang mereka untuk segera mengambil langkah konkrit untuk merevisi undang-undang tersebut, dan bukan hanya berwacana mencari sensasi pencitraan semata," kata Uchok dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Apalagi, sambungnya, sudah banyak pejabat publik dan politisi untuk mendukung revisi terhadap undang-undang tersebut.
Menurutnya, tanpa ada langkah konkrit, undang-undang yang mengatur sistem penggajian dan uang pensiun pejabat negara dinilai belum sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi.
"Hanya sekedar wacana yang memuakan buat publik," tambah Uchok.
Dia beralasan, dana pensiun bagi anggota dewan yang korup itu harus dicabut karena mereka sudah melakukan kejahatan kepada negara dan masyarakat. Sedangkan, uang pensiunan adalah penghargaan dari negara untuk anggota karena pengabdian dan jasa tanpa pamrihnya.
"Tapi, kalau mereka sudah melakukan kejahatan korupsi, ini namaya bukan pengabdian lagi, lebih kepada mencari keuntungaan pribadi, memperkaya diri tapi dengan mengkorban negara, dan merampok haknya rakyat," jelasnya.
(Misbahol Munir)