JAKARTA - Sebagai mantan anggota DPR, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai keputusan DPR untuk tetap memberikan dana pensiun bagi anggota DPR yang mengundurkan diri karena terjerat kasus korupsi merupakan aturan undang-undang.
"Itu persoalan undang-undang. Kalau soal etika, dia punya malu atau enggak, itu masing-masing orang. Kan uangnya dikirim ke rekening," kata Ahok di kediaman Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi), Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2013).
Menurutnya, persoalan dana pensiun yang tetap diberikan kepada para pejabat yang sudah melakukan pelanggaran etika sudah menjadi masalah di Indonesia.
"Itu persoalan negara ini. Orang kalau sudah keluar ngelanggar etika, tapi gaji jalan terus," jelasnya.
Sebelumnya tujuh orang anggota DPR yang terlibat kasus korupsi ternyata masih mendapatkan dana pensiun dari negara. Padahal tujuh orang tersebut saat ini tengah menjalani proses hukum yang berjalan.
Mantan anggota dewan yang menerima dana tersebut antara lain terpidana kasus wisma atlet Palembang M. Nazarudin dan terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati.
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Siswono menjelaskan, jika seorang anggota dewan yang diberhentikan dengan tidak hormat, tersangkut pelanggaran etik berat, dan terjerat kasus korupsi, maka orang tersebut tidak menerima dana pensiun. Namun jika anggota tersebut telah mengundurkan diri sebagai anggota dewan sebelum dipecat oleh fraksi dan sebelum diproses oleh BK DPR, maka anggota tersebut menerima dana pensiun.
Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6 sampai 75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR.
(K. Yudha Wirakusuma)