JAKARTA- Tujuh orang anggota DPR yang terlibat kasus korupsi ternyata masih mendapatkan dana pensiun dari negara. Padahal tujuh orang tersebut saat ini tengah menjalani proses hukum yang berjalan.
Mantan anggota dewan yang menerima dana tersebut antara lain terpidana kasus wisma atlet Palembang M. Nazarudin dan terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati.
Follow Berita Okezone di Google News
"Nazarudin, Wa Ode, seterusnya. Enggak enak saya. Ada tujuh orang yang sedang diproses BK, tapi yang bersangkutan mengundurkan diri terlebih dahulu. Fraksinmya juga memproses," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Siswono saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Siswono menjelaskan, jika seorang anggota dewan yang diberhentikan dengan tidak hormat, tersangkut pelanggaran etik berat, dan terjerat kasus korupsi, maka orang tersebut tidak menerima dana pensiun. Namun jika anggota tersebut telah mengundurkan diri sebagai anggota dewan sebelum dipecat oleh fraksi dan sebelum diproses oleh BK DPR, maka anggota tersebut menerima dana pensiun.
"Yang jadi masalah, adalah anggaran DPR terlibat pelanggaran etika berat, diproses di BK, menuggu vonis, tapi yang bersangkutan mengundurkan diri. Status dia mengundurkan diri, maka yang bersangkutan mendapatkan pensiun," ujar dia.
Dana pensiun bagi anggota Dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Selain itu, uang pensiun itu juga diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal tersebut diatur dalam UU MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6 sampai 75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR.
Sementara untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp4,2 juta. Semakin lama seorang wakil rakyat menjabat, maka gaji pokok anggota Dewan akan semakin meningkat.
Selain gaji pokok itu, anggota DPR selama ini juga mendapat sejumlah tunjangan yang nilainya melebihi gaji pokok tersebut.
Rinciannya, tunjangan istri Rp 420.000 (10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak (2 anak dan tiap anak dapat 2 persen dari gaji pokok) Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (untuk 4 orang, masing-masing dapat 10 kilogram) Rp 198.000, dan tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta.
Untuk dana pensiun bagi anggota Dewan yang berhenti sebelum masa tugasnya selesai, baik karena cuti maupun diganti, Sekretariat Jenderal akan melihat terlebih dulu alasan penggantian itu.
(ugo)