JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Trimedya Panjaitan, mengatakan seluruh anggota DPR bisa mengajukan dana pensiun. Termasuk anggota dewan yang mengundurkan diri lantaran terlibat kasus korupsi.
Dengan catatan, kata Trimedya, anggota Dewan yang muncur mengajukan hak pensiunnya. Sejumlah anggota dewan yang mundur di tengah jalan di antaranya, Sekjen DPP PD, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, dan mantan Ketua Umum DPP PD Anas Urbaningrum.
Trimedya menjelaskan, dana pensiun bisa diambil berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) soal pengunduran diri sang anggota dewan.
"Semua bisa. Tapi prinsipnya kalau mengundurkan diri nanti akan kita lihat Keppresnya, kalau diberhentikan dengan hormat dia dapat, kalau diberhentikan tidak hormat ya tidak, itu saja," jelas Trimedya saat dihubungi wartawan Kamis (7/11/2013).
Dia menjelaskan, jumlah dana pensiun tersebut mencapai 25 hingga 70 persen dari gaji pokok anggota dewan. Dana itu pun bisa cair bila anggota dewan itu mengajukan haknya.
"Syaratnya itu dia sudah mengundurkan diri dan mengajukan (dana pensiun)," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua BK DPR menyebut ada tujuh orang anggota yang terlibat kasus korupsi dan bisa mendapatkan dana pensiun dari negara. Tiga di antaranya adalah M Nazaruddin, Wa Ode Nurhayati dan Angelina Sondakh.
Sekadar diketahui, dana pensiun anggota dewan diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Adminitrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Selain itu, uang pensiun tersebut diberikan kepada anggota dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal itu diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Uang pensiun anggota dewan ini berjumlah 6 sampai 75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjabat sebagai anggota DPR. Besaran ini juga didasarkan pada lama masa jabatannya menjadi anggota DPR.
(Misbahol Munir)