JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini akan menggelar sidang putusan untuk terdakwa Syarifuddin Umar, Hakim Syarifuddin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang didakwa menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia.
"Betul, agenda vonis," ujar pengacara Syarifuddin, Junimart Girsang dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (28/2/2012).
Junimart mengaku optimistis majelis hakim akan memberi hukuman yang setimpal bagi Syarifuddin. Dia mengatakan bahkan tidak mustahil apabila hakim memvonis bebas kliennya.
"Saya yakin, hakim bisa melihat dengan objektif," katanya.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Syarifuddin dengan hukuman 20 tahun penjara, serta membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair kurungan selama 6 bulan.
Dia dinilai terbukti menerima suap Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan. Uang tersebut diberikan Puguh agar Syarifuddin sebagai hakim pengawas memberikan persetujuan perubahan atas aset boedel pailit PT SCI, berupa dua bidang tanah SHGB 5512 atas nama PT SCI dan SHGB 7251 atas nama PT Tanata Cempaka Saputra, menjadi aset non-boedel pailit tanpa penetapan pengadilan.
(Dede Suryana)