Larangan Pakai Rok Mini Cukup dengan Surat Edaran

K. Yudha Wirakusuma, Jurnalis
Selasa 06 Maret 2012 15:40 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Saan Mustopa menyatakan bahwa rancangan peraturan tentang penampilan staf anggota DPR adalah hal yang mubazir.
 
Saan mengatakan jika ada staf DPR yang mengunakan pakaian seksi cukup diselesaikan dengan langkah sederhana. "Kalau untuk staf, cukup fraksi-fraksi untuk menegur dan membuat surat edaran," kata Saan dalam pesan singkatnya kepada okezone, Selasa (6/3/2012).
 
Menurut Saan, selama ini dirinya belum pernah melihat ada anggota dewan yang memakai rok mini. "Emang ada anggota DPR yang pakai rok mini? Kan enggak ada," tutupnya.
 
Seperti yang diketahui rencananya DPR akan membuat peraturan tentang penampilan staf anggota DPR dalam waktu dekat. Sejumlah pimpinan dewan seperti Wakil Ketua DPR dari fraksi PDIP, Pramono Anung telah mendukung aturan tersebut.
 
Menurutnya, peraturan ini penting untuk memulihkan citra DPR. Bagi Pramono, staf anggota lembaga negara harus mencerminkan kesopanan dalam berpenampilan.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya