JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta agar membatalkan jabatan wakil menteri. Jabatan wakil menteri dinilai telah menyalahi konstitusi. Demikian disampaikan Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus.
Saat MK tengah melakukan pemeriksaan atas permohonan uji materi dari unsur masyarakat terhadap pasal 10 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Alasan pemohon adalah bahwa didalam pasal 17 Bab V UUD 1945 tentang Kementerian Negara tidak dikenal istilah Wakil Menteri.
"Dimana hal itu semakin dipertegas lagi didalam pasal 51 butir a;b;c;d UUD 1945. Itu uji materi yang diharapkan dapat diperiksa dan diputuskan dengan adil oleh MK. Kita tinggal menunggu kejelian dan kecerdasan dari Majelis Hakim MK yang memeriksa uji materi atas Pasal 10 UU Kementerian Negara dengan UUD 1945," ujar Iskandar dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (6/3/2012).
Dijelaskannya, pada Bab V Kementerian Negara Pasal 17 UUD 1945 ayat (1) berbunyi, ‘Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara,’ ayat (2) berbunyi, ‘Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden,’ dan ayat (3) berbunyi, ‘Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.’
"Artinya tata aturan dibuat bertentangan dengan yang semula. Hal ini menjadi menantang untuk ditilik dari sisi audit, sebab ada produk berupa UU diduga melawan UUD 1945 yang posisinya lebih tinggi sehingga akibat dari perlawanan itu membuahkan 2 (dua) Perpres yang satu dengan lain sangat bertentangan terkait persyaratan untuk menjadi Wakil Menteri," paparnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga juga menyesalkan atas sikap diam DPR sebagai lembaga pengawas kerja presiden. Pasalnya, pengangkatan wakil menteri dapat berdampak pada keuangan negara itu sendiri.
"(Dapat) melahirkan dalih berupa hasil kinerja untuk menggelontorkan uang negara yang dilakukan dengan cara melawan UU. Kita tinggal menunggu kejelian dan kecerdasan MK yang memeriksa uji materi atas Pasal 10 UU Kementerian Negara terhadap UUD 1945," pungkasnya.
(Rizka Diputra)