JAKARTA - Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian kedua pegawai Ditjen Pajak yang memiliki rekening gendut hingga Rp500 juta yaitu Denok dan Totok.
"Denok dan Totok sebentar lagi SK-nya terbit, kita cek lagi supaya benar. Saya sudah terima, baru kita terima dari Dirjen Pajak, yang nanti kita teruskan ke Pak Menteri untuk ditandatangani," ungkap Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Badaruddin kala ditemui usai RDP Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2012).
Dia menambahkan, penerbitan surat ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Setjen bersama dengan bagian SDM Kemenkeu dan Biro Hukum Kemenkeu.
"Iya, tapi kan harus hati-hati, cuma pemeriksaan formal seperti berita acaranya. Kan tentu, biro SDM dan hukum harus lihat secara bersama-sama, saya sudah panggil biro bantuan hukum dan SDM untuk melihat," paparnya.
"Yang dikejar-kejar kalian kan itu, jadi itu didulukan. Yang lagi proses minggu ini, dua itu," kata Kiagus
Sekadar informasi, Denok dan Totok merupakan pegawai yang terindikasi memiliki rekening gendut. PPATK pernah melaporkan hasil analisis keuangan Denok kepada Kepolisian pada 2007, namun dihentikan karena tidak cukup bukti.
Adapun, laporan hasil analisis yang sama diserahkan kepada Itjen Kemenkeu dimana hasilnya, Denok dan Totok terbukti menerima uang dari wajib pajak senilai Rp500 juta.
(Insaf Albert Tarigan)