JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah orang yang paling bertanggung jawab, bila aksi demo besar-besaran yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, hari ini, Selasa (27/3/2012) menimbulkan benturan fisik.
Hal itu dikatakan pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, lantaran presiden tidak meminta persetujuan DPR untuk mengerahkan TNI dalam membantu Polri mengawal aksi demo.
“Karena presiden memaksa harus melibatkan TNI, nanti bisa dimintai pertanggungjawaban bila terjadi apa-apa. Nah, jangan sampai lepas tangan,” kata Bambang Widodo Umar, kepada okezone, Senin (27/3/2012).
Selain itu, lanjut Bambang, aturan main dalam perbantuan TNI ini masih belum jelas. Siapa yang mengambil alih komando, siapa yang memberikan fasilitas dan lainnya, saat sama-sama di lapangan.
“Ini yang harus dipertegas, jangan sampai bila ada chaos, justru dengan Polri meminta bantuan ke TNI, malah kacau,” terangnya.
Dalam kondisi mendesak seperti ini, Presiden SBY seharusnya membuat surat ke DPR untuk meminta persetujuan. Apalagi, pengerahan TNI ini tugasnya khusus dalam rangka pengamanan objek vital dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 menegaskan, pengerahan TNI harus berdasarkan keputusan politik negara, yakni melalui Keputusan Presiden yang disetujui DPR.
Itupun, sifatnya strategis, sebagai tugas militer selain perang. Tapi, itu bisa dilaksanakan dalam rangka kebijakan politik negara, misalnya aksi yang sifatnya akan menjatuhkan pemerintahan, membahayakan objek vital.
(Amril Amarullah)