JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara kepada bekas staf bendahara Komisi Pemberantasan Korupsi, Hendro Laksono. Majelis Hakim mengganggap Hendro terbukti bersalah dalam kasus dugaan penggelapan uang sisa perjalanan dinas sebesar Rp388 juta.
Selain itu, Pengadilan juga menjatuhkan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangeran Napitupulu mengatakan, yang memberatkan dari perbuatan Hendro terjadi saat negara sedang gencar memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.
Pengadilan menghukum Hendro membayar uang pengganti sebesar Rp388 juta.
“Jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun, jika tidak mencukupi akan ditindak pidana selama satu tahun,” kata Pangeran dalam amar keputusan di Pengadilan Tipikor, Selasa, (27/3/2012).
Hendro Laksono merupakan mantan pegawai KPK bidang administrasi yang melakukan penggelapan uang biaya perjalanan sebesar Rp388 juta. Uang ini merupakan bagian dari uang muka atau persekot biaya perjalanan dinas pada Deputi Pencegahan KPK sebesar Rp1,52 miliar. Sisa uang tersebut diserahkan terdakwa pada seorang dukun, Syamsuri Maarif untuk dilipatgandakan.
(Insaf Albert Tarigan)