Demokrat Yakin MK Tolak Uji Materi UU APBN-P 2012

Misbahol Munir, Jurnalis
Selasa 03 April 2012 08:49 WIB
lambang Partai Demokrat (okezone)
Share :

JAKARTA – Politikus Demokrat, Heriyanto yakin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak upaya uji materi pasal 7 ayat 6 a UU APBN Perubahan 2012 yang baru saja disahkan DPR, pada Paripurna beberapa hari yang lalu. Pasalnya, menurut dia, karena tidak ada yang salah dalam pasal itu, justru mengembalikan hak konstitusional pemerintah atau presiden untuk menetapkan harga BBM.  
“Saya mendapatkan masukan dari banyak konstituen, bahwa ayat 6 a itu sudah benar dan oleh karena itu kami yakin hal itu akan ditolak oleh MK. Asumsi yang mereka kembangkan alasan mengajukan itu karena pemerintah menetapkan harga berdasarkan harga internasional dan oleh karena itu bertentangan dengan konsitusi, menurut saya adalah karena ketidakpahaman saja bagaimana menghitung harga BBM,” ujar Heriyanto, Jakarta, Senin (2/4/2012).
 
Kata dia, dalam setiap APBN, harga yang dituliskan itu hanyalah asumsi saja. Setiap asumsi tentunya harus disesuaikan dengan kondisi dan kenyataannya. Asumsi harga dibuat karena ada semangat ketidakpastian terkait harga minyak dunia. Oleh karena itu dengan tambahan ayat 6 a, maka pemerintah diberikan ruang untuk mengkoreksi asumsinya yang tidak bisa diberikan oleh ayat 6 dimana pemerintah tidak boleh merubah hal itu.
 
“Kalau dikatakan asumsi itu karena ada sifat ketidakpastian didalamnya. Semangat pemerintah dalam mengajukan APBN itu selalu dikatakan asumsi karena ada ketidakpastian maka asumsi itu bisa berubah sesuai dengan kondisi. Kalau tidak mau dirubah pemerintah diwajibkan saja mematoknya dan tidak terpengaruh pada naik turunnyaa harga BBM, pendapatan dan pengeluaran dari sector itu dipatok saja,” kata dia.
 
Selain itu kata dia, alasan pengajuan judicial review karena pemerintah menentukan harga BBM sesuai harga pasar internasional atau melalui mekanisme pasar terlalu dicari-cari. Saat ini lanjut dia, bangsa Indonesia hidup dalam dunia global, dimana harga internasional digunakan hanya sebagai patokan saja, tapi yang menentukan harga tetap pemerintah.
 
“Harga pasar itu hanya untuk ukuran saja, kalau tidak menggunakan patokan bagaimana pemerintah mengukurnya?Kita kan hidup di era globalisasi, maka harga pasar internasional digunakan. Kewenangan menentukan harga ada pada pemerintah dan bukan pada mekanisme pasar. Kalau tidak menggunakan ukuran, terus bagaimana menghitungnya?,” tanyanya.
 
Dia menjelaskan, pasal 6 a sendiri tidak serta merta memberi ruang pada pemerintah untuk menaikan harga BBM bersubsidi jika harga internasional naik. Sebab, dalam ayat 6 a itu jelas tertulis pemerintah berhak menentukan harga kalau harga minyak standart Indoneisan Crude Prize (ICP) naik 15 persen dari asumsi APBN. Dimana, harga rata-rata asumsi APBN jelasnya kini US$105, dan itu artinya pemerintah baru bisa menaikan harga jika harga pasar 15 persen diatas itu atau mencapai US$120,75 selama 6 bulan berturut-turut.
 
“Jika harga dibawah itu misalnya US$120 maka pemerintah tidak boleh menaikan harga, meski itu sangat membenani APBN dan membuat Negara mengalami deficit US$ 15 per barel, karena harga US$120,75 tidak tercapai dan kalau berjaln 1 tahun, bayangkan berapa besar jumlahnya hanya untuk subsidi BBM. Pemerintah tentunya mengharapkan agar harga bahkan turun dari US$105, namun situasi sekarang hal itu kan hanya mimpi di siang bolong,” imbuhnya.
 
Menurut anggota Komisi VII yang membidangi ESDM DPR RI itu, jika diperhatikan pasal 7 ayat 6 juga pemerintah tidak diberikan ruang untuk menyesuaikan APBN. Dirinya mengaku juga mendapatkan banyak masukan mengenai pasal itu, dan sepertinya hal itu juga bisa dikoreksi sehingga pemerintah bisa memiliki kewenangan untuk menentukan dan bertanggungjawab atas harga BBM yang ditetapkan. Pasal itu mengikat kaki pemerintah untuk melakukan hal-hal yang dianggap perlu. Pemerintah terkesan tidak boleh mengambil tindakan, tapi tetap harus bertanggungjawab atas kondisi keuangan Negara.
 
“Lah, pasal ini kan pemerintah gak punya kewenangan, tapi disuruh bertanggungjawab kalau pembangunan tidak jalan karena anggaran terlalu banyak tersedot ke subsidi. Pemerintah juga memiliki kewajiban-kewajiban konsitutusi lainnya yang bisa tidak berjalan kalau subsidi terlalu besar dan membenani. Jadi kalau mau jujur mereka seharusnya juga sekaligus ajukan uji materi itu,” tegasnya.

(Misbahol Munir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya