Pasal 7 Ayat (6)a Disebut Pasal Siluman, Golkar Geram

Tegar Arief Fadly, Jurnalis
Rabu 04 April 2012 17:05 WIB
Priyo Budi Santosa (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Partai Golkar geram dengan tudingan yang menyebut pasal 7 ayat 6a sebagai ayat siluman. Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santosa menegaskan, pasal tersebut dibuat sesuai mekanisme yang ada.

"Pastinya pasal 7 ayat 6 (a) itu bukan pasal siluman karena lewat mekanisme yang sah dan telah mengalami sebuah masa yang sulit, mencurahkan energi," katanya kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/4/2012).

Isu bahwa pasal 7 ayat (6)a sebagai pasal siluman, yang merupakan kompromi antara Partai Golkar dengan parta-partai koalisi untuk meloloskan Pasal 18 UU APBN-P 2012, digulirkan oleh Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Yusril, Demokrat dan Golkar sama-sama diuntungkan dalam komromi tersebut. Hal ini berkaitan dengan penanganan penyelesaian kasus lumpur Lapindo yang tercantum dalam pasal 18 UU APBN-P 2012.

Terkait hal itu, Priyo pun meminta agar Yusril mengurungkan gugatan Pasal 7 Ayat (6)a UU APBN-P 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya tidak menganjurkan anda (Yusril) meneruskan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena reputasi Anda selama ini menang," imbuhnya.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya