JAKARTA – Sejumlah kalangan beranggapan, isi pasal 7 ayat 6a bertentangan, lantaran berisi wewenang pemerintah untuk menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Sedangkan, pasal 7 ayat 6, secara tegas menyebutkan tidak ada kenaikan harga BBM.
Anggota Komisi III, Benny K Harman berpendapat, tidak ada hierarkis dalam kedua pasal tersebut, karena memang tidaklah bertentangan.
"Pasal 7 ayat 6 dan 6a tidak tidak hirarkis, itu adalah sederajat. Pasal 7 ayat 6 secara yuridis mati dengan sendirinya dengan lahirnya pasal 7 ayat 6a," kata Benny dalam diskusi dengan wartawan di DPR, Jakarta, Rabu (04/04/2012).
Namun demikian, Benny tidak menyalahkan langkah eks Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang akan menggugat pasal itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Itu hak setiap warga negara dalam demokrasi.
"Silakan, kita hargai itu bagian dari demokrasi. MK juga boleh menguji alasan yang digunakan Yusril, apakah pasal itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak,” imbuhnya.
Sedangkan, di DPR, lanjut Benny, fungsinya memberikan penjelasan, bagaimana bisa munculnya pasal tersebut.
Kendati demikian politisi Demokrat ini mengimbau semua pihak, jika memang gugatan tersebut tidak diloloskan MK, untuk tidak melakukan aksi turun ke jalan.
"Kita harus hormati putusan MK, jika tidak meloloskan gugatan itu, jangan memobilisasi massa turun ke jalan," tutupnya.
(Amril Amarullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.