Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasal 7 Ayat (6)a Disebut Pasal Siluman, Golkar Geram

Tegar Arief Fadly , Jurnalis-Rabu, 04 April 2012 |17:05 WIB
Pasal 7 Ayat (6)a Disebut Pasal Siluman, Golkar Geram
Priyo Budi Santosa (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Partai Golkar geram dengan tudingan yang menyebut pasal 7 ayat 6a sebagai ayat siluman. Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santosa menegaskan, pasal tersebut dibuat sesuai mekanisme yang ada.

"Pastinya pasal 7 ayat 6 (a) itu bukan pasal siluman karena lewat mekanisme yang sah dan telah mengalami sebuah masa yang sulit, mencurahkan energi," katanya kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/4/2012).

Isu bahwa pasal 7 ayat (6)a sebagai pasal siluman, yang merupakan kompromi antara Partai Golkar dengan parta-partai koalisi untuk meloloskan Pasal 18 UU APBN-P 2012, digulirkan oleh Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Yusril, Demokrat dan Golkar sama-sama diuntungkan dalam komromi tersebut. Hal ini berkaitan dengan penanganan penyelesaian kasus lumpur Lapindo yang tercantum dalam pasal 18 UU APBN-P 2012.

Terkait hal itu, Priyo pun meminta agar Yusril mengurungkan gugatan Pasal 7 Ayat (6)a UU APBN-P 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya tidak menganjurkan anda (Yusril) meneruskan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena reputasi Anda selama ini menang," imbuhnya.

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement