Polda Jabar Sosialisasikan MoU Dewan Pers dengan Polri

Iman Herdiana, Jurnalis
Jum'at 20 April 2012 16:35 WIB
Share :

BANDUNG - Polda Jawa Barat melakukan sosialisasi MoU Dewan Pers dan Polri terhadap jajaran Polres yang ada di 26 kabupaten/kota Jabar.

Sosialisasi dihadiri Wakapolda Jabar Brigjen Pol Hengki Kaliwara, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, serta jajaran pejabat utama Polda Jabar, dan Polres se-Jabar.

Hadir juga perwakilan dari organisasi wartawan, seperti dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jabar, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jabar, serta konsultan komunikasi.

Dalam kesempatan itu, disampaikan isi nota kesepahaman Nomor 01/DP/MoU/II/2012 dan Nomor 05/II/2012 tentang Koordinasi Dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers.

Wakapolda Jabar Brigjen Pol Hengki Kaliwara menjelaskan, MoU antara Polri dan Dewan Pers ditandatangani di Jambi pada 9 Februari 2012. Tujuannya untuk menjalin kerja sama pelayanan terhadap publik.

“MoU ini menuju kebebasan pers yang bertanggung jawab dalam rangka menciptakan keterbukaan informasi di masyarakat. MoU saling perkuat posisi pers dan Polri. MoU juga dikontrol masyarakat,” ungkap Hengki, Jumat (20/4/2012).

MoU ini diharakan menjadi panduan polisi dalam membangun kemitraan dengan media massa. Dia juga mengakui, dalam praktiknya di lapangan kadang muncul kesalahpahaman.

“Kadang ada riak kecil dalam menghadapi suatu perkara,” tuturnya.

Kesalahpahaman seperti terjadi di Polres Sumedang baru-baru ini. “Tapi masalah itu sudah diselesaikan sehingga kemitraan pers dan polisi bisa terjalin dengan baik, hingga terwujud sinergitas masing-masing," paparnya.

Sementara tokoh yang mewakili organisasi pers, Dadi Ahmad Ruswandi, menyatakan sosialisasi ini tidak terkait dengan insiden pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap wartawan Sumedang Ekspress.

“Saat terima undangan ini, sorenya terjadi di Sumedang. Ternyata enggak ada hubungannya, tapi Sumedang mungkin jadi yang dapat dibicarakan di pertemuan ini,” ujar Dadi.

Dia menegaskan, sesuai MoU polisi harus membantu kerja wartawan yang berkaitan dengan pencarian berita. Tetapi, jika wartawan yang melakukan kerja di luar profesi, misalnya kriminal atau pemerasan harus ditindak.

(Anton Suhartono)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya