JAKARTA - Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir rekening bank milik Firman bekas atasan Dhana Widyatmika di KPP Pancoran, Jakarta Selatan. Firman pun sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Cipinang.
"Rekening diblokir, saya belum tahu (jumlahnya). Rekening yang diblokir di BCA dan Mandiri," kata pengacara Firman, Sugeng Teguh Santoso di Kejagung, Senin (23/4/2012).
Dia mengaku tidak tahu persis jumlah uang di rekening tersebut. Namun, jumlah uang itu tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan.
"Status terakhir uang Rp3 juta, Rp2 juta dan Rp14 juta. Totalnya (tidak tahu). Belum tahu (disita) makanya kami ajukan keberatan. Kalaupun dibuka kan harus ada izin pengadilan," ujar Sugeng.
(Amril Amarullah)