ISLAMABAD - Perdana Menteri Pakistan Yousuf Raza Gilani mengutarakan penolakannya untuk mundur dari jabatan setelah mencerca pengadilan. Gilani menegaskan, hanya parlemenlah yang sanggup mencabut jabatannya.
"Tidak ada hukum yang berhak mencabut perdana menteri yang dipilih melalui pemilu. Hanya parlemen yang memiliki wewenang untuk mencabut kekuasaan saya," ujar Gilani di depan Majelis Rendah Pakistan, seperti dikutip AFP, Jumat (27/4/2012).
"Saya adalah perdana menteri yang terpilih dan merepresentasikan 180 juta warga Pakistan. Bagaimana sebuah badan di pemerintah meminta perdana menterinya untuk mundur dari jabatan? Saya siap mundur bila Parlemen Pakistan mendiskualifikasikan saya," tegasnya.
Gilani hendak meminta banding atas dakwaan yang diterima olehnya. Gilani juga bersikeras mengatakan dirinya tidak bersalah.
"Saya tidak melakukan tindak kriminal, saya tidak melakukan kesalahan dan saya hanya melindungi konstitusi di negara ini," imbuhnya.
Perdana Menteri Gilani menolak adanya pemeriksaan terhadap Presiden Asif Ali Zardari terkait insiden pencucian uang di rekening Bank Swiss pada dekade 1990. Tuduhan itu menyebutkan adanya keterlibatan mendiang Benazir Bhutto, yang tak lain adalah istri Zardari dalam kasus kejahatan itu.
Gilani menegaskan, Zardari memiliki kekebalan hukum selama dirinya menjabat sebagai kepala negara Pakistan. Namun pada 2009, Mahkamah Agung memutuskan untuk mengadakan penyelidikan terhadap presiden dan sejumlah pejabat di Pakistan.
(Aulia Akbar)