Kejagung Kembali Periksa Dhana dan Kolega Bisnisnya

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Senin 14 Mei 2012 18:53 WIB
Dhana Widyatmika (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika dan rekan bisnisnya di PT Mitra Modern Mobilindo, Herly Isidiharsono.

"(Pemeriksaan) HI dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka DW," ujar kapuspenkum Kejagung, M Adi Toegarisman kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Senin (14/5/2012).

Ketika ditanya apakah pemeriksaan terhadap HI dilakukan untuk mengkonfrontasi dengan DW,  menurut Adi hal itu tergantung kebutuhan dari penyidik. "Cuma diperiksa kembali tentunya karena ada fakta-fakta baru dari hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, ada mungkin hal yang perlu dipertanyakan kepada Dhana selaku tersangka," paparnya.

Selain HI, ada tiga orang saksi lainnya dengan tersangka DW. Mereka adalah Ardiansyah, Zulkifli dan Suharto. Namun, Adi tidak menjelaskan detail agenda pemeriksaan terhadap suami dari Dian Angraeni tersebut.

Sementara, ia juga mengaku, HI pun diperiksa oleh Kejagung dengan status sebagai tersangka dengan memanggil satu orang saksi bernama, Binner S yang merupakan Pimpinan di salah satu Bank yang tidak dijelaskannya secara gamblang. Adi juga tidak menjelaskan keterkaitan Binner dengan kasus korupsi Herly.

Seperti diketahui dalam kasus ini kejaksaan telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Dhana Widyatmika (bekas pegawai pajak), Johnny Basuki (pengusaha), Herly Isdiharsono (pegawai pajak), Firman (pegawai pajak), dan Salman Maghfiroh (pegawai pajak). Tiga tersangka terakhir adalah mantan kolega Dhana saat bekerja di Kantor Pajak Pratama Pancoran. Kini semua tersangka sudah ditahan oleh kejaksaan.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya