MEDAN - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendukung ketegasan pihak kepolisian terhadap empat oknum pelaku kriminal yang mengaku sebagai wartawan. Keempatnya ditangkap jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara terkait kasus pemerasan terhadap pedagang berlian.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, didampingi Ketua PWI Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Syahrir di sela kegiatan uji kompetensi wartawan (UKW) 50 anggota PWI Sumut angkatan II di Hotel Garuda Plaza Medan, Kamis (17/5/2012).
Menurut Hendry, jangankan keempat oknum wartawan 'abal-abal' itu, anggota PWI sekalipun jika tersangkut kasus kriminal wajib diproses pihak kepolisian. Tapi kalau terkait karya jurnalistik harus terlebih dahulu diproses oleh Dewan Pers.
Diakuinya, kasus penangkapan oknum mengaku wartawan tabloid Warta Polisi terbitan Bandung, Jawa Barat di wilayah hukum Polda Sumut itu sangat merusak citra wartawan profesional. "Karena itu, kita meminta pihak kepolisian tidak ragu-ragu dan segera memproses kasus itu sesuai ketentuan hukum," tegasnya dalam rilis yang diterima Okezone.
Senada Sekjen PWI Pusat, Ketua PWI Sumut, Muhammad Syahrir juga mendesak pihak Polda Sumut untuk segera memproses kasus kriminal itu, karena sama sekali tidak ada terkait dengan tugas-tugas jurnalistik. "Tindak tegas dan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Syahrir.
Seperti diberitakan, dua oknum polisi dan empat oknum wartawan yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap pedagang berlian ditangkap. Mereka kini ditahan di Markas Polda Sumut di Medan.
"Para pelaku ditangkap, pada Rabu (16/5) malam menyusul laporan Punamurti, seorang pegusaha berlian yang mengaku diperas para pelaku," kata Kasubdit III Reserse Kriminal Umum, AKBP Andre Setiawan.
Dua polisi yang ditangkap tersebut merupakan anggota Polsek Kutalimbaru yang merupakan jajaran Polresta Medan. Mereka bernama Brigadir Syahrizal dan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Aza A Qoiman.
Sementara empat pria yang mengaku sebagai wartawan itu masing-masing bernama Zulmi Aldi, Kiki Budi, Wasis dan Agam Darmawi. Mereka mengaku wartawan tabloid Warta Polisi terbitan Bandung, Jawa Barat. "Para pelaku menuding berlian yang dijual korban merupakan barang palsu," ujarnya.
Untuk mencegah kasusnya diproses secara hukum, para pelaku meminta uang sebesar Rp150 juta. Karena berada di bawah ancaman, korban kemudian memberikan uang Rp8 juta.
"Uang itu diambil para tersangka. Namun karena dinilai tidak cukup, 13 kantung kecil berlian milik korban juga dirampas (pelaku)," jelasnya.
Tak lama setelah dilaporkan, polisi akhirnya menangkap para pelaku. Sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp8 juta, dan enam bungkus berlian disita.
"Pengakuan tersangka berlian yang lainnya sudah dijual. Kasusnya kita proses dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," pungkas Andre.
(Risna Nur Rahayu)