El Idris Diperiksa Soal Kasus Saham Nazar di Garuda Indonesia

Mustholih, Jurnalis
Senin 21 Mei 2012 10:47 WIB
Ilustrasi (Foto: okezone)
Share :

JAKARTA-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini berencana memeriksa Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohammad El Idris. El Idris diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang oleh tersangka Muhammad Nazaruddin dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia.

"Yang bersangkutan sebagai saksi MN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, (21/5/2012).

Selain El Idris, KPK juga berencana memeriksa mantan karyawan Permai Group, Unang Sudrajat, pegawai PT Bank Mandiri, Ridwan Ariadi,  Direktur Utama PT Cakarawala Abadi, Cristina Doki Pasorong, dan swasta, Neni K. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang serupa dengan El Idris.

Muhammad Nazaruddin diduga membeli saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar yang ditengarai berasal dari korupsi Wisma Atlet SEA Games.

Pembelian saham Garuda tersebut menggunakan lima anak perusahaan Permai Group, yaitu, PT Permai Raya Wisata 30 juta lembar Rp22,7 miliar, PT Cakrawala Abadi 50 juta lembar Rp37,5 miliar, PT Eksharetex 150 juta lembar Rp124,1 miliar, PT Pasific 100 juta lembar Rp75 miliar, dan PT Darmakusuma 55 juta lembar Rp41 miliar.

(Carolina Christina)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya