JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut wewenang untuk melimpahkan terpidana kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan, ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, berada di institusi Kepolisian RI. Juru bicara KPK Johan Budi, mengatakan komisinya tidak punya wewenang soal kepindahan Gayus ke Lapas tersebut.
"Itu bukan (wewenang) KPK. Kan kepolisian," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2012).
Gayus Tambunan ternyata sudah berada di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, sejak Jumat, 1 Juni 2012. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Dedi Sutardi, mengatakan memang Gayus sudah tidak berada di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, lagi.
Menurut Dedi, saat ini Gayus menempati ruang tahanan di Blok Barat Atas Nomor 16. "Kami hanya terima saja," tukasnya, saat dihubungi, kemarin.
Gayus terakhir divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini tersandung perkara korupsi dan pencucian uang. Sebelumnya Gayus divonis untuk tiga perkara lain, yakni pemalsuan paspor, penggelapan pajak, dan penyuapan.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)