Mendagri Sayangkan Penyegelan 20 Gereja di Aceh

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Rabu 13 Juni 2012 16:53 WIB
Share :

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyayangkan penyegelan 20 gereja di Kabupaten Singkil, Aceh, oleh pemerintah daerah setempat. Gereja-gereja itu dianggap tidak memenuhi syarat pembangunan tempat ibadah yang ditetapkan pemerintah daerah.
 
"Nah itu tidak boleh seperti itu. Ya di Aceh itu karena gubernurnya sedang ke luar negeri, saya akan bicarakan setelah itu. Tapi, waktu saya ke Aceh saya sudah bicarakan bahwa di dalam hidup bernegara ini ada aturan yang harus ditaati dalam kehidupan bersama," ungkap Gamawan kepada wartawan di DPR RI, Jakarta, Rabu (13/6/2012).
 
Gamawan mengatakan, tiap umat berhak mendirikan rumah ibadah masing-masing. Umat mayoritas tidak boleh memaksa umat minoritas. “Toleransi itu harus ada," katanya.
 
Penutupan 20 gereja itu sebelumnya dilaporkan Aliansi Sumut Bersatu kepada legislator PDI Perjuangan, Eva K Sundari, Adang Ruchiatna, dan legislator Partai Gerindra, Suroso pada Senin 11 Juni lalu.
 
Eva menjelaskan, sumber penutupan tempat ibadah itu, yakni Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah. Dalam Peraturan tersebut, syarat pendirian tempat ibadah lebih berat dibanding Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang mengatur hal sama.
 
Politisi PDIP ini menyampaikan perlu ketegasan dan bimbingan dari pemerintah pusat agar pelaksanaan keistimewaan Aceh tetap dalam koridor NKRI. 

(Insaf Albert Tarigan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya