JAKARTA - Berkas penyidikan kasus penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 dengan tersangka Siti Fadillah Supari sudah dilengkapi penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Berkasnya sudah disempurnakan dan sudah dikirim ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution usai salat Jumat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/6/2012).
Namun, lanjut Saud, penyidik Bareskrim masih menunggu keputusan jaksa penuntut umum (JPU) apakah berkas tersebut sudah lengkap atau tidak.
Siti Fadillah diduga telah menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) dengan metoda penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005.
Total nilai proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp15,548 miliar dan dianggap merugikan negara senbilai Rp6,148 miliar.
(Dede Suryana)