Pemprov Sumut Edarkan Surat Jamkesmas ke Kabupaten/Kota

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 07 Agustus 2012 03:33 WIB
Ilustrasi
Share :

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berencana menyebarluaskan informasi terkait kepemilikan kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) ke setiap desa dan kelurahan yang ada di Sumut. Penyebarluasan informasi itu rencananya akan dilakukan dengan pembuatan Surat Edaran kepada seluruh bupati dan walikota, untuk diteruskan pada masyarakat. Surat edaran ini ditujukan agar pengelolaan jamkesmas dapat dilakukan secara transparan, sesuai dengan hak masyarakat yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Saat ini kuota penerima manfaat Jamkesmas sesuai dengan penetapan menteri kesehatan sejumlah 4.124.127 jiwa. Penerima manfaat itu dilakukan setelah adanya pendataan dan pengesahan jumlah penduduk miskin yang berasal dari dinas kesehatan di setiap kabupaten/kota. Oleh karena itu penerima manfaat ini perlu disebarluaskan, sehingga validitasnya terjaga, dan jika nantinya ditemukan ada ketidaksesuaian, maka akan ada perbaikan dari dinas kesehatan bersangkutan,” terang Plt Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho kepada Okezone di Medan.

Sementara untuk tahun 2011, Gatot menegaskan, seluruh kartu telah terdistribusikan. Sehingga dengan adanya surat edaran ini, nantinya masyarakat akan mengetahui statusnya jaminannya. “Untuk 2011 sudah terdistribusi 100 persen. Maka dari itu, surat edaran ini penting juga bagi mereka, sehingga mereka tahu apakah bagian dari kelompok yang terjamin di program Jamkesmas atau bukan,” ucapnya

Transparansi dan validasi data ini disebutkan Gatot juga penting untuk mensinkronisasi data jaminan kesehatan yang ditanggung pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sehingga tak terjadi tumpang tindih data yang tentunya juga merugikan masyarakat secara keseluruhan.

“Jika nantinya masih ada penduduk miskin yang belum terlayani dalam Jamkesmas, Pemprov Sumut dan pemerintah kabupaten/kota akan menampungnya dalam program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda). Makanya datanya harus valid. Di sisi lain, akan makin banyak yang terjamin. Sejauh ini belum ada penetapan penerima jamkesda, sehingga masih menggunakan surat keterangan tidak mampu,” tandasnya.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya