YOGYAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan bahwa KPK bukanlah lembaga ad-hoc. Tetapi, lembaga antikorupsi itu merupakan lembaga permanen sesuai dengan perundangan. Meski ada yang menilai KPK merupakan lembaga Ad-Hoc, Abrahan menduga ada pihak-pihak tertentu yang ingin melemahkan KPK dengan wacana itu.
“Menurut sepengetahuan Anda, KPK ini kan lembaga ad-hoc. Tetapi menurut sepengetahuan saya, tidak ada satupun kausul di dalam Undang Undang KPK itu sendiri yang secara eksplisit maupun implisit menyatakan KPK itu lembaga Adhoc,” jelas Abrahan Samad dalam keterangan pers di tengah-tengah acara Internasional Coorperation And Mutual Legal Assitance di Yogyakarta, Senin (10/9/2012).
Abraham menambahkan, harus ditafsirkan ketika sebuah undang undang tidak memuat secara eksplisit dan implisit. Maka sebenarnya secara yuridis bahwa KPK itu bukan lembaga Adhoc, tetapi dia lembaga permanen.
“Tapi kemudian berkembang tentang KPK adalah lembaga Adhoc ini adalah salah satu upaya-upaya menurut saya secara pribadi, ini adalah bagian dari pelemahan-pelemahan KPK atau ini adalah bagian ingin sesegera mungkin untuk membubarkan tanda kutip KPK,” cetusnya.
Pemahanan orang lain terhadap KPK yang merupakan lembaga ad-hoc diangap tidak benar. “Tetapi kalau ada teman-teman di Senayan yang mengatakan KPK adalah lembaga Adhoc itu mungkin adalah kekeliruan, atau cara pandang melihat hukum secara sempit,” tuding Abrahan.
(Risna Nur Rahayu)