Keanggotaan 9 Partai Parlemen Bermasalah

Catur Nugroho Saputra, Jurnalis
Minggu 30 September 2012 09:29 WIB
ilustrasi (okezone)
Share :

JAKARTA - Sembilan Partai Politik (Parpol) yang duduk diparlemen saat ini, ternyata masih bermasalah dalam keanggotaannya saat verifikasi administrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
Menurut anggot KPU Fery Kurnia Rizkiansyah, permasalahan yang ada di sembilan partai parlemen ini, disebabkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan semua Parpol baik parlemen, non parlemen maupun baru harus mengikuti verifikasi di KPU.
 
"Relatif permasalahan partai parlemen dalam verifikasi administrasi ini, ada di keanggotaannya saja," kata Fery, saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (29/9/2012).
 
Namun begitu, Fery mengatakan permasalahan partai parlemen ini, juga ada di partai non parlemen maupun baru. Kebanyakan, kata dia, permasalahan dalam verifikasi administrasi ada di perwakilan ditingkat kabupaten/kota, nomor rekening, dan keterwakilan perempuan.
 
"Faktor-faktor tersebut penyebab kekurangan partai saat verifikasi administrasi," pungkasnya.
 
Fery menuturkan hingga kini dari 34 Parpol yang mengikuti verifikasi faktual, ada 33 Parpol yang memanfaatkan untuk terus melengkapi berkas administrasinya, dan hanya saru Parpol yang tidak melengkapinya.
 
Saat ditanyakan sanksi apa yang akan diberikan jika Parpol tersebut tidak melengkapi berkas administrasinya, Ferny menjelaskan KPU tidak akan menjatuhkan sanksi apapun. Namun, pada penetapan peserta Pemilu nanti, jika Parpol tersebut tidak melengkapi dokumen administrasinya terancam tidak lolos.
 
"Nanti pada tanggal 23 Oktober, Parpol yang tidak melengkapi berkas administrasinya tidak bisa menjadi peserta Pemilu," tegasnya. (ctr).

(Ahmad Dani)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya