JAKARTA - Pengajuan surat kepada Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan oleh pengacara Mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, Juniver Girsang dan Hotma Sitompoel dinilai oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin aneh.
Menurut Amir, selama puluhan tahun dirinya menjadi seorang pengacara, dia tidak pernah mengajukan surat untuk meminta fatwa ke MA terkait dengan kasus klien yang ditanganinya.
"Belum pernah menghadapi pengalaman seperti ini dimana kemudian pengacara memohonkan fatwa ke MA dengan persoalan serupa," kata Amir, kepada wartawan, di Gedung DPR, Selasa (2/10/2012).
Menurut pengacara senior ini, tindakan yang dilakukan oleh pengacara Djoko Susilo, merupakan suatu sikap yang sah dan perlu dilakukan oleh seorang pengacara dalam membela klienya.
"Saya pengacara sudah cukup tua tidak pernah saya lakukan (fatwa ke MA), namanya upaya itu dilakukan dengan itikad baik silahkan saja," tuturnya.
Namun begitu, kata dia, apapun hasil putusan MA maka pihak pengacara Djoko Susilo harus menerima putusan majelis hakim tertinggi di Indonesia itu.
"MA punya sikap dan pegangan, jangan diperdebatkan bila MA bersikap," pungkasnya.
Sebelumnya, pengacara Djoko Susilo, Juniver Girsang dan Hotma Sitompoel, mengajukan surat kepada KPK dan MA, terkait siapa yang berhak menangani kasus korupsi Simulator SIM, apakah Polri atau KPK.
(Susi Fatimah)