JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada rekaman yang berisi upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta penyidik KPK, Novel Baswedan.
Lembaga antirasuah ini pun bersedia pihak berwenang untuk mengaudit hasil sadapan mereka.
Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja mengatakan, yang mempunyai kemampuan untuk mengaudit hasil sadapan lembaganya adalah orang-orang yang berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Ini menjawab keraguan yang mengatakan KPK sembarangan melakukan penyadapan. Kami minta diaudit. Tapi, oleh mereka yang punya kompetensi dan kemampuan tidak sembarangan orang, dan hanya dimiliki oleh Menkominfo," tegas Adnan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).
Hal senada juga ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP. Menurutnya, para pimpinan tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyadapan seperti yang disebut Novel Baswedan saat sidang Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya ingin menegaskan, dari semua bagian tidak ada baik perintah melakukan penyadapan, itu yang perlu diklarifikasi," ungkapnya.