Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sadap Sekjen PDIP, Polisi Diminta Periksa Novel

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 13 Juli 2015 |13:26 WIB
Sadap Sekjen PDIP, Polisi Diminta Periksa Novel
foto: dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Polisi diminta untuk memeriksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkait kesaksiannya dalam sidang uji materi pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan Bambang Widjojanto di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut ada rekaman yang dilakukan KPK berisi pembicaraan tentang upaya pelemahan KPK.

"Sepertinya, pengakuan Novel itu menjadi hal yang benar adanya. Padahal, selama belum bisa dibuktikan itu hanya menjadi kebenaran semu karena diungkap secara sepihak, walau dilakukan dimuka sidang MK," terang Direktur Eksekutif Jokowi Watch, Tigor Doris Sitorus di Jakarta, Senin (13/7/2015).

Menurutnya, pengakuan Novel yang melakukan tindakan penyadapan pembicaraan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terkait dugaan korupsi atau penyimpangan kewenangan.

"Kalau ada, di pasal mana di dalam UU KPK diatur? Kalau tidak ada, lantas apa beda mereka yang melakukan penyadapan seperti yang dikatakan Novel tersebut dengan mental orang yang diberantas KPK selama ini," ujarnya geram.

Polisi, kata dia, juga tidak perlu takut untuk menyidik semua pihak yang menyatakan hal-hal yang sama seperti yang disampaikan Novel di depan sidang MK.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement