JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri membentuk satgas bersama pemberantasan tindak pidana korupsi tertentu. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung pembentukan tersebut.
“Itu baik. Ini akan memperbaiki hubungan atau komunikasi antara KPK dengan Polri. Karena yang selama ini terjadi adalah kurang komunikasi dan kurang koordinasi,” ujar Anggota Kompolnas Edi Hasibuan kepada Okezone, Selasa (5/5/2015).
Ia juga yakin pemberantasan korupsi akan efektif dengan operasi satgas tersebut. Menurut Edi, selama ini banyak kasus korupsi yang mandek di tangan polisi. Bahkan ada yang berkasnya ditolak hingga lima kali. Dengan satgas bersama ini, maka diharapkan kejadian serupa tidak berulang.
“Lima kali berkas korupsi bolak-balik. Kejaksaaan bilang berkasnya belum lengkap. Nah, satgas ini akan memperbaiki sinergi Polri dan Kejaksaan juga,” ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, pembentukan satgas bersama pemberantasan korupsi tertentu bertujuan menghindari saling tumpang tindih penindakan. Sedangkan Pelaksana tugas Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, pembentukan satgas itu tidak akan mengkerdilkan KPK.
Johan yang merupakan bekas wartawan itu yakin, kewenangan KPK tidak akan berkurang. Sebab fungsi dan tugas KPK masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Undang-Undang itu disebutkan KPK adalah kordinator pemberantasan korupsi.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.