"Justru pengakuan Novel yang sudah dibantah oleh Plt pimpinan KPK dalam berbagai media menunjukkan bahwa rekaman itu tidak ada. Pimpinan KPK sama sekali tidak mengetahui proses dan perintah perekaman tersebut," ungkapnya.
Jika pimpinan KPK saja sudah membantah keberadaan rekaman itu maka sebenarnya Novel sudah bisa disidik oleh polisi karena menyatakan bukan hal yang sebenarnya.
"KPK jangan berkelit bahwa mereka merekam Hasto dalam kaitan dugaan korupsi atau penyimpangan kewenangan sehingga tanpa sengaja mendapatkan isi pembicaraan seperti yang dinyatakan Novel tersebut. Tidak ada sulitnya bagi polisi untuk membedah benar atau salah pengakuan itu," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )