"Sepertinya, pengakuan Novel itu menjadi hal yang benar adanya. Padahal, selama belum bisa dibuktikan itu hanya menjadi kebenaran semu karena diungkap secara sepihak, walau dilakukan dimuka sidang MK," terang Direktur Eksekutif Jokowi Watch, Tigor Doris Sitorus di Jakarta, Senin (13/7/2015).
Menurutnya, pengakuan Novel yang melakukan tindakan penyadapan pembicaraan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terkait dugaan korupsi atau penyimpangan kewenangan.
"Kalau ada, di pasal mana di dalam UU KPK diatur? Kalau tidak ada, lantas apa beda mereka yang melakukan penyadapan seperti yang dikatakan Novel tersebut dengan mental orang yang diberantas KPK selama ini," ujarnya geram.
Polisi, kata dia, juga tidak perlu takut untuk menyidik semua pihak yang menyatakan hal-hal yang sama seperti yang disampaikan Novel di depan sidang MK.
"Justru pengakuan Novel yang sudah dibantah oleh Plt pimpinan KPK dalam berbagai media menunjukkan bahwa rekaman itu tidak ada. Pimpinan KPK sama sekali tidak mengetahui proses dan perintah perekaman tersebut," ungkapnya.
Jika pimpinan KPK saja sudah membantah keberadaan rekaman itu maka sebenarnya Novel sudah bisa disidik oleh polisi karena menyatakan bukan hal yang sebenarnya.
"KPK jangan berkelit bahwa mereka merekam Hasto dalam kaitan dugaan korupsi atau penyimpangan kewenangan sehingga tanpa sengaja mendapatkan isi pembicaraan seperti yang dinyatakan Novel tersebut. Tidak ada sulitnya bagi polisi untuk membedah benar atau salah pengakuan itu," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )