Johan mengatakan, jika memang ada rekaman yang bukan dilakukan oleh KPK, pihaknya siap memelajarinya. Begitupun, lanjutnya jika MK memerintahkan untuk menelusuri rekaman yang dimaksudkan Novel tersebut.
"Tapi apapun nanti, kalau di MK dan kemudian misalnya meminta kepada KPK apa yang dimaksud. Apakah penyadapan jelas tidak ada atau apakah ada rekaman pihak dengan pihak tidak melalui penyadapan itu tentu kami siap memelajari kalau diminta," terangnya.
Seperti diketahui, pada 25 Mei 2015 saat sidang uji materi Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Novel mengaku terdapat rekaman yang menunjukkan adanya upaya kriminalisasi, intimidasi dan ancaman terhadap KPK.
Novel menyebut, bahwa rekaman tersebut berisi tentang pembicaraan upaya pelemahan KPK terkait penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam rekaman tersebut disebutkan adanya rencana menersangkakan bukan saja komisioner KPK, tetapi juga penyidik dalam kasus yang membelit Budi Gunawan kala itu.
(Rizka Diputra)