JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada rekaman yang berisi upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta penyidik KPK, Novel Baswedan.
Lembaga antirasuah ini pun bersedia pihak berwenang untuk mengaudit hasil sadapan mereka.
Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja mengatakan, yang mempunyai kemampuan untuk mengaudit hasil sadapan lembaganya adalah orang-orang yang berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Ini menjawab keraguan yang mengatakan KPK sembarangan melakukan penyadapan. Kami minta diaudit. Tapi, oleh mereka yang punya kompetensi dan kemampuan tidak sembarangan orang, dan hanya dimiliki oleh Menkominfo," tegas Adnan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).
Hal senada juga ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP. Menurutnya, para pimpinan tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyadapan seperti yang disebut Novel Baswedan saat sidang Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya ingin menegaskan, dari semua bagian tidak ada baik perintah melakukan penyadapan, itu yang perlu diklarifikasi," ungkapnya.
Johan mengatakan, jika memang ada rekaman yang bukan dilakukan oleh KPK, pihaknya siap memelajarinya. Begitupun, lanjutnya jika MK memerintahkan untuk menelusuri rekaman yang dimaksudkan Novel tersebut.
"Tapi apapun nanti, kalau di MK dan kemudian misalnya meminta kepada KPK apa yang dimaksud. Apakah penyadapan jelas tidak ada atau apakah ada rekaman pihak dengan pihak tidak melalui penyadapan itu tentu kami siap memelajari kalau diminta," terangnya.
Seperti diketahui, pada 25 Mei 2015 saat sidang uji materi Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Novel mengaku terdapat rekaman yang menunjukkan adanya upaya kriminalisasi, intimidasi dan ancaman terhadap KPK.
Novel menyebut, bahwa rekaman tersebut berisi tentang pembicaraan upaya pelemahan KPK terkait penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam rekaman tersebut disebutkan adanya rencana menersangkakan bukan saja komisioner KPK, tetapi juga penyidik dalam kasus yang membelit Budi Gunawan kala itu.
(Rizka Diputra)