JAKARTA - Terpidana Suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, mengungkap peran Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Saan Mustopa, di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) 2009.
Suami Neneng Sri Wahyuni itu menyebut Saan bertindak sebagai pihak yang mengatur proyek senilai Rp8,9 miliar.
"Yang mengatur proyek PLTS itu Mas Saan," kata Nazaruddin sebelum diperiksa sebagai saksi kasus korupsi PLTS Kemenakertrans di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Menurut Nazaruddin, bukti keterlibatan Saan di proyek PLTS berupa kwitansi uang senilai 50 ribu dollar yang diserahkan Saan kepada Menakertas yang menjabat saat itu, Erman Suparno. "Kuitansi diambil Saan di perusahaan. Langsung duitnya diserahkan ke Erman Suparno," tutur Nazar.
Namun, Nazar mengaku tidak tahu persis berapa jumlah uang yang diserahkan Saan. "Saya tidak tahu yang diterima Pak Erman," terang Nazar.
Sementara itu, Saan Mustopa telah membantah tuduhan Nazaruddin tersebut. Dia menegaskan tidak mengetahui kasus PLTS Kemenaktrans. "Saya belum jadi anggota DPR ketika itu," kata Saan Mustopa usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus PLTS Kemenakertrans beberapa hari lalu.
Dalam bantahannya itu, Saan juga mengaku tidak mengenal mantan Menteri Kemenakertrans, Erman Suparno. "Gimana kenal, saya tidak pernah ketemu. Jabatan tangan saja tidak pernah," terang Saan.
Muhammad Nazaruddin enggan mengomentari bantahan Saan tersebut. "Kalau mengakui, Saan sudah jadi tersangka," kata Nazar.
Pada kasus Kemenartrans ini, KPK telah menetapksan istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, sebagai tersangka. Neneng diketahui buron ke Singapura mengikuti jejak suaminya, tiga bulan sebelum berstatus tersangka. Saat ini, Neneng mendekam di Rumah Tahanan KPK.
(Rizka Diputra)