Polisi Bekuk Tiga Pengedar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu

Pramono Putra, Jurnalis
Selasa 09 Oktober 2012 12:49 WIB
Ilustrasi
Share :

SIDOARJO - Polisi menangkap tiga pelaku peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu yang biasa beroperasi di wilayah Malang, Pasuran, dan Jember. Para tersangka mengaku sudah bekerja sejak setahun silam.

Kanit Reskrim Polsek Waru, AKP Maryoko, mengatakan, para tersangka yakni Surman (50), warga Cianjur, Jawa Barat Suharno, warga Gudo Jombang, dan Dini Yanto (57), warga Kidul Kediri. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Tarik, Sidoarjo, saat beroperasi mengedarkan uang palsu.

“Kami menyita 250 lembar pecahan seratus ribuan palsu, handphone, dan sejumlah peralatan kesehatan,” ujarnya.

Modus para pelaku, sambungnya, mengedarkan uang dengan berpura-pura sebagai penjual barang antik, dan jasa pengobatan alternatif. Korban dikelabuhi dengan iming-iming penukaran uang lebih.

“Di saat mereka menggaet konsumen, langsung menawarkan uang palsu dengan sistim 1 : 3. Setiap Rp1 juta uang asli ditukarkan menjadi Rp3 juta uang palsu,” terangnya.

Para tersangka mengaku mendapatkan uang dari seseorang berinisial Y asal Yogyakarta. “Kami masih lakukan pengejaran,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini mendekam ditahan di Polsek Waru dan diacam hukuman 15 tahun penjara sesuai Pasal 245 KUHPidana tentang peredaran uang palsu.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya