SURABAYA - Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus dua tersangka sindikat peredaran uang palsu (upal) yang biasa beroperasi di sejumlah wilayah di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Mereka adalah Slamet Riyadi (45) warga Kecamatan Kertoharjo Kabupaten Madiun, dan Muji Suryanto (46) warga Kecamatan Delopo Kabupaten Madiun.
"Dua orang ini sebagai pengedar. Mereka mendapatkan upal dari seseorang bernama Edy yang saat ini masih buron," kata Kasubbid Pen Mas Polda Jatim, Kompol R Bambang Tb, di Mapolda Jatim, Kamis (5/12/2013).
Bambang menjelaskan, penangkapan bermula dari keluhan masyarakt terkait maraknya peredarang upal di Madiun. Polisi kemudian melakukan penyelidikkan. Hasilnya, berhasil menangkap tersangka Slamet di Pasar Caruban, Kabupaten Madiun.
"Kemudian kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 310 lembar upal pecahan Rp100 ribu dan lima lembar uang kertas dolar Singapura, " jelasnya.
Berdasarkan pengakuan Slamet, pihaknya menangkap tersangka lain bernama Muji Suryanto. Muji ditangkap beserta barang bukti 110 lembar upal. "Dari tangan keduanya kami menyita 420 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan lima lembar uang kertas dolar Singapura pecahan 10 ribu," terangnya.
Untuk mendapatkan upal tersebut, Slamet menukar uang asli kepada Muji menggunakan sistem satu banding dua setengah. "Artinya Rp1 juta uang asli ditukar dengan Rp2,5 juta uang palsu. Kemudian, Slamet menjual ke orang lain dengan perbandingan satu banding dua. Dengan begitu dia mendapatkan untung sebesar Rp500 ribu dalam setiap transaksi," katanya.
Selain mengamankan uang palsu senilai Rp42 juta, polisi juga menyita satu unit handphone dan lampu sinar ultraviolet. Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.