Neneng Sri Wahyuni Segera Diadili

Mustholih, Jurnalis
Rabu 10 Oktober 2012 10:11 WIB
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melimpahkan berkas tersangka korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Neneng Sri Wahyuni, ke penuntutan. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, pelimpahan berkas Neneng akan dilakukan hari ini.

"Hari ini NSW diperiksa untuk melengkapi berkas perkaranya. Hari ini, berkas NSW direncanakan tahap dua atau P21.," ujar Johan dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (10/10/12).

Selain Neneng, berkas dua warga negara Malaysia, MH bin KH dan RA bin MY, juga akan dilimpahkan ke penuntutan hari ini. Mereka disangka telah menghalang-halangi KPK dalam menyidik kasus Neneng. Dua warga Malaysia diduga membantu Neneng selama dalam pelarian.
"Tersangka MH bin KH dan RA bin MY juga rencananya penyerahan tahap 2 atau P21 hari ini," sambung Johan.

Sekadar diketahui, dalam kasus PLTS Kemenakertrans, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek atau broker. KPK mencium ada kerugian negara Rp3,8 miliar yang dididuga dilakukan oleh istri terpidana suap Wisma Atlet, Sea Games, tersebut.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya