JAKARTA - Seorang calo tiket kereta api ekonomi Gaya Baru Malam, jurusan Jakarta-Surabaya ditangkap Polisi Khusus Kereta Api. Pelaku yang bernama Tumpak Siregar (48), ketahuan menjual tiket kereta api tidak sesuai prosedur.
Tumpak ditangkap tangan saat tengah bertransaksi dengan calon pembelinya. Pengakuan Tumpak, yang merupakan sopir travel ini hanya berniat menolong sang penumpang. "Ada dua orang yang ingin ke Surabaya, satu orang enggak punya KTP. Kan kalau enggak punya KTP enggak bisa beli tiket tuh," jelasnya di Stasiun Senen, Jakarta, Rabu (16/10/2012).
Tumpak yang mencium gelagat bingung sang penumpang langsung melancarkan aksinya. Dia bisa menyediakan tiket untuk dua orang ke Surabaya. "Saya tawari dengan tiket yang saya punya. Tapi namanya yang tertera di tiket saya ganti," katanya.
Alasan tumpak menjadi calo lantaran pekerjaannya sebagai sopir taksi gelap kurang mencukupi kehidupannya. Bisnis calo yang diperkenalkan temannya ini juga dianggapnya sangat menggiurkan. Harga tiket asli hanya berkisar Rp40 ribu, bisa dijual mencapai harga Rp120 ribu.
"Jadi calo, sehari bisa dua ratus ribu. Ketimbang saya jadi sopir tembak yang sehari dapat Rp50 ribu, itu juga sudah ngos-ngosan," kata dia.
Kepala Stasiun Senen, Udin Saepudin, mengatakan penangkapan ini berawal dari dua penumpang yang kebingungan saat memasuki terminal. Ketika ditanyakan KTP, penumpang tersebut tidak bisa menjawab.
"Karcisnya ada dua, yang satu ada KTP sementara yang kedua nggak punya KTP. Saat kita tanyakan, dia bilang beli dari orang lain, dan kita cari akhirnya dapatlah sang penjual," kata Udin.
Udin mengatakan, sang calo bermodus membeli tiket via Online dengan nama random. Tiket tersebut kemudian dijual oleh sang pelaku dengan cara diganti namanya.
"Tiketnya beli lewat online, terus dijual lagi sama si calo. Namun karena penumpang tadi namanya beda dengan tiket yang dibeli, sang calo mengganti nama yang ada di tiket, dia menggantinya di Stasiun Tanjung Priok," jelasnya.
Tersangka akhirnya dibawa ke Polsek Senen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dianggap melanggar pasal 184 UU 23/2003 tentang perkeretaapian, mengatakan setiap orang dilarang menjual karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan oleh penyelengara sarana perkeretapian. Sedangkan pada pasal 208 UU yang sama, pelaku yang melakukan tindakan percaloan dihukum pidana 6 bulan penjara.
(Muhammad Saifullah )