JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana mengaku tidak masalah jika ada advokat yang sudah menggugatnya minta damai. Tapi ada syaratnya.
Denny menerangkan saat ini dirinya sedang menjalani dua gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu Alamsyah Hanafiah dan 10 pengacara (Advokat) yang sudah memasuki proses mediasi.
"Saya hadapi sebagai resiko dalam menyampaikan perlawanan-perlawanan terhadap antikorupsi," tegas Denny di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Dia mengaku sangat terbuka dengan proses perdamaian. Namun, syaratnya hal itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip antikorupsi yang selama ini sudah disampaikan.
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM ini, melihat ada kesalahpahaman terkait pernyataan yang pernah terlontar di jejaring sosial, yakni Twitter. Menurutnya, saat itu semangatnya adalah untuk membenahi profesi advokat bukan merendahkannya.
Selain itu, apa yang disampaikan Denny bukan ditujukan kepada profesi advokat. Melainkan oknum advokat yang selalu membela kasus-kasus korupsi dengan cara melanggar kode etik, menghalalkan segala cara, dan terkadang menyuap hakim.
Sekretaris Satgas Mafia Hukum ini juga menganggap tindakan yang dilakukan oknum advokat tersebut sama saja dengan kampanye politisi busuk.
(Misbahol Munir)