Kejagung Tak Bisa Tentukan Penyidikan Korupsi STNK

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Senin 12 November 2012 20:05 WIB
Foto: (dok okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berwenang menentukan siapa yang berhak melakukan penyidikan dalam kasus korupsi pelat nomor kendaraan di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau penyidik Polri.
 
"Kenyataannya, kami sudah terima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Polri. Dan SPDP itu sudah masuk ke Pidsus," kata Basrief kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Senin (12/11/2012).
 
Akan tetapi, Basrief hingga kini belum bersedia menyebutkan siapa nama tersangka. Pasalnya, dia belum menerima laporannya secara lengkap. "Nanti kita lihat dulu, yang jelas dengan SPDP itu, mereka (penyidik Polri) lebih dulu," tegasnya.
 
Kendati demikian, Basrief menolak untuk memberi keterangan terkait kemungkinan akan terulangnya konflik KPK vs Polri, jika kasus ini ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
 
"Jangan berfikir negatif dulu, buktinya sudah ada SPDP kan," pungkasnya.

(Catur Nugroho Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya