JAKARTA - Direktur LSM Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai, keengganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentuh Wakil Presiden Boediono dalam membongkar kasus bailout Bank Century mengisyaratkan jika mantan Gubernur Bank Indonesia ini memang terlibat pengucuran dana talangan Rp6,7 triliun itu.
Menurut Ray, sikap yang diambil Abraham Samad Cs yang malah melempar kasus Bank Century ke Dewan Perwakilan Rakyat justru kontra produktif dan memperlemah diri sendiri.
"Itu justru menyiratkan bahwa Boediono sebenarnya terindikasi tersangkut. Tapi, KPK tidak berani menetapkannya lalu melemparkan hal itu ke DPR. KPK melemahkan dirinya sendiri," kata dia kepada Okezone, Selasa (20/11/2012).
Padahal, tambahnya, dalam konstitusi DPR jelas-jelas sebagai lembaga politik. Menurut Ray, keinginan agar Boediono bisa diselidiki DPR merupakan lankah politik KPK.
"Nyata-nyata konstitusi menyebut DPR sebagai lembaga politik. Pernyataan KPK agar DPR yang melakukan penyelidikan adalah langkah politik KPK," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK, Abraham Samad, menyatakan tidak mungkin bisa menelusuri keterlibatan Boediono dalam kasus Bank Century. Berlindung pada Pasal 7B Undang-undang 1945, Abraham menyatakan hukum konstitusi Indonesia melarang KPK melakukan penyelidikan kepada warga negara istimewa.
Sebagai wakil presiden, Abraham menilai Budiono yang pernah menjabat Gubernur Bank Indonesia itu merupakan warga negara istimewa. Dalam hukum konstitusi, kata dia, KPK tidak punya kewenangan melakukan penyelidikan kepada warga negara istimewa.
Ray menilai apabila DPR benar mengambil alih kasus Century maka telah terjadi tumpang tindih kewenangannya dengan KPK. Sebab, kata Ray, tidak akan terjadi apa-apa bila DPR sampai pada keputusan ada tindak pidana yang telah dilakukan oleh warga negara istimewa di kasus Bank century.
"DPR bisa saja sampai pada putusan adanya tindak pidana. Tapi yang berhak mengajukan hal itu ke Pengadilan tetap harus lembaga penegak hukum," terangnya.
(Tri Kurniawan)