Kasus Hambalang, Hak Interpelasi Tak Perlu Diajukan

Bagus Santosa, Jurnalis
Kamis 22 November 2012 07:02 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

JAKARTA - Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, mengatakan, akhir dari kasus Hambalang hanya tinggal menunggu waktu. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentu sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk membongkar kasus ini.
 
“KPK tinggal tunggu waktu saja, Hambalang ini kan sudah jelas, sudah sejak lama diurusnya. Sudah banyak saksi yang diperiksa dan diperiksanya tidak hanya sekali, tapi berkali-kali, jadi tinggal tunggu saja,” katanya kepada Okezone, Rabu (21/11/2012) malam.
 
Menurutnya, Hak Interpelasi kepada presiden tidak tepat dilayangkan untuk kasus ini. Kata Siti, dalam kasus Hambalang ini, yang terlibat adalah di kementerian dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga. Siti justru mempertanyakan alasan interpelasi itu harus dilakukan. Sehingga, dia meminta KPK segera menyelesaikan masalah ini.
 
“Menurut saya ini harus dituntaskan, ada korupsi, ada kerugian negara. Soal interpelasi kepada presiden, itu yang melakukan di kementerian, kenapa ke presiden? Hambalang kan jelas, itu ada di Kemenpora. Yang dicecar ya Menpora lah karena mereka yang melakukan,” jelas Siti.
 
Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) menyerahkan hasil telaah atas audit tahap I badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dianggap tidak tegas terkait proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Laporan BAKN ini juga disertai rekomendasi untuk pimpinan DPR, salah satunya adalah hak Interpelasi.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya