Piagam PLO Tentukan Palestina Mandat Inggris

Aulia Akbar, Jurnalis
Kamis 29 November 2012 14:01 WIB
Foto : Moammar Khadafi & PLO (Business Insider)
Share :

JAKARTA- Lewat Piagam PLO 1964, PLO menyatakan bahwa, wilayah Palestina adalah wilayah yang ditetapkan pada Mandat Inggris. Mereka pun mendesak pemberlakuan hak warga Palestina untuk kembali ke tanah airnya.

Peperangan kembali terjadi antara bangsa Arab dan Israel pada 1967. Moshe Dayan yang disumpah Menteri Pertahanan Israel, memberikan mandat serangan untuk menghancurkan Angkatan Udara Mesir.

Pada hari yang sama, Negeri Yahudi itu turut menghancurkan kekuatan Yordania dan Suriah. Pada 11 Juni 1967, seluruh pihak yang berseteru itu mengadakan gencatan senjata tahap kedua. Demikian diberitakan BBC, Kamis (29/11/2012).

Berhentinya peperangan itu justru menyengsarakan bangsa Palestina. Israel berhasil merebut Semenanjung Sinai, Jalur Gaza, Dataran Tinggi Golan, Tepi Barat dan Sungai Yordan. Sejak itulah, PBB dan komunitas internasional menyebut Tepi Barat dan Jalur Gaza sebagai "wilayah yang diduduki Israel."

Pada 22 November 1967, Dewan Keamanan PBB mengadopsi Resolusi 242 mengenai "tanah perdamaian." Setelah itu, AS mulai memberikan dukungan militer ke Israel berupa pesawat tempur. Uni Soviet (kecuali Rumania) memutuskan hubungan bilateralnya dengan Israel.

Israel pun memulai kebijakan pembangunan pemukiman di saat mereka menduduki wilayah Palestina. Warga-warga Yahudi mulai membangun tempat tinggalnya di wilayah yang dicaplok Irsrael dari Yordania, Mesir dan Suriah.

(Aulia Akbar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya