JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi, Dendy Prasetya, terkait kasus pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan Laboratorium di Kementerian Agama. Dia akan diperiksa sebagai tersangka yang diduga ikut menikmati suap Rp 4 miliar dari proyek tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (6/12/2012).
Di kasus ini, KPK menetapkan Dendy Prasetya sebagai tersangka bersama Zulkarnaen Djabar. Ayah dan anak itu diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah pada Kementerian Agama.
Nilai anggaran untuk pengadaan Alquran Rp20 miliar, sedangkan nilai anggaran dalam proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah Rp31 miliar. Dari pengurusan anggaran itu, Dendy dan Zulkarnaen diduga mendapat jatah Rp4 miliar.
(Carolina Christina)