BANDUNG- Seratusan buruh dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kabupaten Sumedang berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung.
Para buruh menuntut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mencabut Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Sumedang yang ditetapkan pada 21 November lalu.
Dalam SK Gubernur Jabar ditetapkan bahwa UMK Kabupaten Sumedang sebesar Rp1.381.000, namun jumlah tersebut dinilai tidak sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KLH). Atas dasar itu KASBI meminta UMK Kabupaten Sumedang sebesar Rp1.408.325.
Unjuk rasa dimulai pukul 10.00 WIB. Rata-rata buruh memakai baju merah bertulisan KASBI. Unjuk rasa dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Sumpah Buruh Indonesia. Aksi ini mendapat kawalan dari kepolisian.
Buruh menilai, upah Kabupaten Sumedang tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati Sumedang. "SK Pemprov dibuat asal-asalan," teriak koordinator aksi, Tohari.
Dia menuturkan, upah buruh sebesar Rp1,381 juta berdasarkan survei terhadap komponen KHL yang dilakukan dewan pengupahan.
"Misalnya untuk KHL sayur Rp250, jadi ketemu angka Rp1,4 juta. Lalu jika UMK Rp1,381 sayurnya sayur apa? Lalu buahnya buah apa? Hanya pisang dan pepaya yang disurvei dewan pengupahan. Artinya kawan buruh diharamkan makan buah apel atau durian karena tidak masuk komponen survei," ungkap Tohari.
Jika Gubernur Jabar tidak mau mengubah SK UMK Kabupaten Sumedang, massa akan mengeluarkan mosi tidak percaya. Padahal dalam kampanyenya gubernur berjanji akan menyejahterakan rakyat.
Ketua KASBI Kabupaten Sumedang Slamet Rianto menjelaskan, pada 22 November atau sehari setelah penetapan SK oleh Gubernur Jabar, Bupati Kabupaten Sumedang Don Murdono telah mencabut SK UMK Kabupaten Sumedang Rp1,381 juta.
Harapannya supaya Gubernur Jabar mau mengeluarkan SK UMK Kabupaten Sumedang yang baru Rp1,4 juta.
Pencabutan SK Kabupaten Sumedang dilakukan Bupati Don sesuai SK Bupati Nomor 561/506/Dinsosnaker 2012 tentang pencabutan rekomendasi pada 22 November lalu.
Hal itu sudah disampaikan kepada Gubernur Jabar sekira 24 November 2012, termasuk kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jabar. Namun upaya pengubahan SK UMK tersebut sulit karena UMK sudah ditetapkan berdasarkan SK provinsi 21 November.
"Sebab penetapan UMK 40 hari sebelum 1 Januari itu masih bisa, makanya kita kejar terus," katanya.
(Kemas Irawan Nurrachman)