Perlu UU yang Atur Pelibatan TNI Menumpas Teroris

Mustholih, Jurnalis
Rabu 26 Desember 2012 07:28 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, mengatakan, perlu adanya undang-undang yang mengatur keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebelum menerjunkan mereka dalam menumpas gerakan teroris.

"Ini perlu juga undang-undang perlibatan TNI, bila dirasa perlu keterlibatannya," kata Susaningtyas dalam pesan singkat kepada Okezone, Selasa (25/12/2012) malam.

Namun, Susaningtyas mengingatkan tidak semua elemen bakal setuju apabila TNI bisa dilibatkan dalam pemberantasan terorisme bersama Kepolisian RI. "Tapi hal ini memang tidak semua setuju," terangnya.

Sebelumnya, Pengamat Teroris, Mardigu Wowiek Prasantyo, menyarankan agar pihak kepolisian dapat bekerjasama pasukan Den-81 alias Detasemen Penanggulangan Teror (Gultor) Komando Pasukan Khusus dalam mengatasi gerakan teroris di Poso.

"Kita tahu bahwa pasukan Den-81 itu lengkap dan mengenal medan, berbeda dengan polisi," kata Mardigu, saat berbincang dengan Okezone, kemarin.

Dia meyakini taktik militer TNI dapat melumpuhkan kelompok teroris di Poso sebelum melakukan teror. Mardigu menilai polisi telah kalah langkah dengan para teroris. "Ini kan extra crime, jadi perlu penanganan ektra juga," tukasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya