BOJONEGORO - Mantan Ketua DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, Tamam Syaifudin di jebloskan ke penjara karena terbukti melakukan korupsi perjalanan dinas senilai Rp13 miliar.
Tamam divonis oleh majelis hakim dengan 3 tahun kurungan penjara, denda Rp200 juta dengan subsider enambulan kurungan.
Setelah sempat mangkir dari panggilan eksekusekusi, Tamam Syaifudin mantan Ketua DPRD Kabupaten Bojonengoro periode 2004-2009 akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Rabu siang.
Tamam langsung di periksa secara tertutup di ruang kasi pidana khusus kejaksaan negeri Bojonegoro.
Setelah hampir dua jam di periksa, mantan Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, periode 2004-2009 ini langsung di gelandang menuju ke lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas 2a Bojonegoro
Tamam terbukti melakukan korupsi perjalanan dinas DPRD Bojonegoro, sebesar Rp13 miliar pada tahun 2007 yang lalu. Dana yang seharusnya untuk biaya operasional perjalanan dinas justru di korupsi oleh terpidana. Dana tersebut di ambil dari APBD Pemkab Bojonegoro.
Muslih Rahman selaku kasi pidana khusus kejaksaan negeri Bojonegoro mengatakan, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, terpidana di jatuhi hukuman tiga tahun kurungan, denda Rp200 juta, dengan subsider enam bulan kurungan.
(Misbahol Munir)